MenurutUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Kejaksaan adalah “Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan menerapkan putusan peradilan yang telah memperoleh Keabsahan hukum yang tetap. status dan atribusi lain Daftar Isi1 Definisi Pengadilan Tinggi2 Tugas Dan Wewenang Pengadilan Mengadili Perkara Pidana dan Perdata Pada Tingkat Mengadili di Tingkat Pertamad dan Terakhir Sengketa Memberikan Keterangan, Pertimbangan, Serta Nasihat Hukum Pada Instansi Ketua Pengadilan Tinggi Berkewajiban Melakukan Pengawasan Terhadap Jalannya Peradilan Di Tingkat Pengadilan Negeri3 Macam Lembaga-lembaga Peradilan di Pengadilan di Lingkungan Peradilan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara PTUN4 Jumlah Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia5 Sistem Peradilan Di Indonesia6 Peran Lembaga 1. Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Pengertian Pengadilan Tinggi ialah pengadilan banding, yang mengadili lagi di tingkat kedua tingkat banding suatu perkara perdata dan/atau perkara pidana, yang telah di adili atau di putuskan oleh Pengadilan Negeri di tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja kecuali apabila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang dipekarakan. Wikipedia mengartikan Pengadilan Tinggi ialah suatu lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi juga sebagai Pengadilan tingkat pertama dan juga terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk sesuai berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan Ketua dan juga seorang Wakil Ketua, Hakim Anggota, Panitera, serta Sekretaris. Tugas Dan Wewenang Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang memiliki tugas dan juga kewenangan seperti yang telah disebutkan di dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2004, dan yang kedua dengan Undang-undang RI Nomor 49 Tahun 2009, di mana dalam pasal 51 dinyatakan bahwa Berikut wewenang pengadilan tinggi yang harus diketahui diantaranya Mengadili Perkara Pidana dan Perdata Pada Tingkat Banding Segala perkara yang muncul yang meliputi perkara pidana serta perdata maka pengadilan tinggi wajib ikut serta dalam mengadilinya, yang dimana pengadilan tinggi mengadili sebatas memeriksa berkas atau surat-surat yang dianggap perlu untuk menjadi pertimbangan didalam aspek hukum peradilan. Yang bertujuan untuk mengurangi terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan hakim pengadilan tinggi negara yang berbuat sewenang-wenang kepada keputusannya. Mengadili di Tingkat Pertamad dan Terakhir Sengketa Kewenangan Persengketaan yang terjadi dalam lingkup hukum peradilan yang berada didalam sistem wilayah hukum peradilan tinggi menjadi pemutus ataupun mengadili di tingkat pertama dan juga terakhir, hal tersebut diputuskan oleh ketua pimpinan dari peradilan tinggi yang ada di wilayah persengkataan, hakim ketua tidak boleh sewenang-wenang ketika memutuskan setiap perkara, tetapi harus memiliki bukti yang sangat kuat ketika melakukan peradilan dalam memutuskan segala persengketaan yang terjadi. Memberikan Keterangan, Pertimbangan, Serta Nasihat Hukum Pada Instansi Pemerintah Peradilan tinggi juga membutuhkan kebijakan dalam memberikan keterangan yang dilengkapi bukti-bukti terhadap perkara yang sebenarnya terjadi dan tidak mengada-ngada untuk bertujuan mengurangi bahaya akibat tidak ada keadilan di dalam masyarakat dan juga bernegara, dari bukti itu akan dilakukan tahapan selanjutnya yakni pertimbangan tentang putusan yang akan diberikan pada tersangka yang melakukan tindakan melanggar hukum. Selain itu peradilan tinggi juga harus memberikan nasihat hukum kepada instansi pemerintahan di daerahnya, mengenai kinerja dari setiap instansi, dalam pemutusan perkara diwilayah dan lain sebagainya. Ketua Pengadilan Tinggi Berkewajiban Melakukan Pengawasan Terhadap Jalannya Peradilan Di Tingkat Pengadilan Negeri Kewajiban yang harus dilakukan oleh ketua peradilan tinggi yakni melakukan pengawasan pada jalannya peradilan ditingkat peradilan negeri, ketua peradilan tinggi mempunyai kewenangan dalam memberikan nasihat serta masukan kepada peradilan negeri dalam perkara kinerja ataupun tata cara pemutusan permasalahan hukum yang terjadi. Macam Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yangdalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain. Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepala badan. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat memiliki intergritas dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama a Pengadilan Agama Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan Agama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kebupaten meliputi wilayah kotamadya atau Sistem Peradilan Di Indonesia b Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota prpinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi. 6. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata, yang meliputi Pengadilan Meiliter, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Meiliter Pertempuran. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara PTUN a Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seoirang Wakil Ketua. b Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTTUN Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenag a mkemeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding; b memeriksa dan memutuskan mengadili antara pengadilan Tata Usaha Negara di dalamdaerah hukumnya; c memriksa , memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara Jumlah Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia Pengadilan Tinggi di Medan Pengadilan Tinggi di Menado Pengadilan Tinggi di Ujung Pandang Pengadilan Tinggi di Palembang Pengadilan Tinggi di Padang Pengadilan Tinggi di Bajarmasin Pengadilan Tinggi di Denpasar Pengadilan Tinggi di Ambon Pengadilan Tinggi di Jaya Pura Pengadilan Tinggi di Tanjungkarang Pengadilan Tinggi di Kendari Pengadilan Tinggi di Jambi Pengadilan Tinggi di Palu Pengadilan Tinggi di Pontianak Pengadilan Tinggi di Palangkaraya Pengadilan Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta Pengadilan Tinggi di Bandung Pengadilan Tinggi di Surabaya Pengadilan Tinggi di Semarang Pengadilan Tinggi di Banda Aceh Sistem Peradilan Di Indonesia Sistem Peradilan di Indonesia Sistem peradilan Indonesia pada hakikatnya adalah suatu mekanisme dari keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak dalam proses peradilan, hierarki urutan kelembagaan peradilan, serta komponen lain yang bersifat proseduraln dan saling berkaitan”. Tujuan sistem peradilan ialah mewujudkan keadilan hukum. Komponen prosedural sistem peradilan Indonesia mencakup proses penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang peradilan. Sistem peradilan di suatu negara dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara tersebut. Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum rechstaate, masyarakat dan para penyelenggara pemerintahan Indonesia mendasarkan setiap kegiatan dan kebijakan percampuran antara sistem hukum di Eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum Belanda. Hal ini didasari fakta dan sejarah bahwa Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda. Begitupula hukum agama merupakan dari sistem hukum di Indonesia dikarenakan sebagian besar yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia pada masa penjajahan dan masyarakat Indonesia sekarang menganut agama Islam, karena itu hukum Islam banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Sementara itu hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang depengaruhi oleh budaya-budaya Peran Lembaga Peradilan Lembaga Peradilan adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu tentang hukum. Peran lembaga hukum dalam menjalankan hukum adalah mengatur segala sesuatu hukum yang berlaku. 1. Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaati semua hukum dan Norma yang berlaku. Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum Mematuhi nasihat orangtuaMelaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluargaMembersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah ditetapkan Menghormati GuruMematuhi tata tertib sekolahMengerjakan tugas yang diberikan oleh guruTidak menyontek saat ulanganMelaksanakan tugas piket Ikut Melaksanakan ronda malamMengikuti kegiatan kerja baktiMentaati peraturan adat istiadat yang berlaku di masyarakat d Di NegaraTurut sertamembela negaraMentaati hukum yang berlaku di Negara demikianlah artikel dari mengenai Pengadilan Tinggi Negeri Definisi, Tugas, Wewenang, Macam, Jumlah, Sistem Peradilan, Peran Lembaga, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya. PeradilanMiliter adalah bentuk dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Angkatan Bersenjata. Mengutip laman dilmil-bandung.go.id, Peradilan Militer berfungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan cara memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. ADVERTISEMENT.
- Hakim adalah pengadil atau orang yang mengadili perkara dalam pengadilan maupun mahkamah. Pengertian tersebut merupakan definisi hakim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI.Hakim sendiri berasal dari bahasa Arab hakima yang berarti peraturan, kekuasaan, aturan, atau pemerintah. Bahasa Inggris menyebut hakim dengan judge. Sementara dalam bahasa Belanda, hakim disebut sebagai rechter. Lantas, apa itu hakim? Baca juga Hakim Agung Syarat, Seleksi, dan Tugasnya Pengertian hakim Menurut JCT Simorangkir dkk dalam buku Kamus Hukum 1983, hakim adalah petugas pengadilan yang mengadili perkara. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman UU Kekuasaan Kehakiman memberikan batasan siapa yang dimaksud dengan hakim. Menurut pasal tersebut, hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan di bawahnya peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Selain itu, hakim juga termasuk pada pengadilan khusus yang berada dalam empat lingkungan peradilan tersebut. Immanuel Christophel Liwe dalam Jurnal Lex Crimen 2014 mengatakan, hakim adalah pelaku kekuasaan negara yang bebas dari intervensi dalam bentuk apapun untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sementara dalam perkara pidana, merujuk Pasal 1 angka 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Lebih lanjut, mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana. Tindakan hakim tersebut dilakukan berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan. Baca juga Apa Itu Upaya Hukum Banding? Tugas hakim Hakim memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sebuah perkara yang diajukan dalam persidangan. Pasal 11 UU Kekuasaan Kehakiman mengatur, pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada hukum atau hukum kurang jelas. Untuk itu, hakim wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, setidaknya dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim. Tiga orang hakim tersebut terdiri dari satu hakim ketua serta dua hakim anggota. Pada perkara pidana, hakim memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak, serta memutuskan hukuman yang akan dijalani terdakwa. Sementara pada perkara perdata, hakim memutuskan apakah gugutan penggugat diterima atau ditolak. Baca juga Apa Itu Upaya Hukum Kasasi? Syarat menjadi hakim Syarat menjadi hakim tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Berikut rinciannya Warga Negara Indonesia Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI 1945 Sarjana hukum Lulus pendidikan hakim Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat 2 disebutkan, untuk dapat diangkat menjadi ketua dan wakil ketua pengadilan negeri, harus berpengalaman paling singkat 7 tahun sebagai hakim pengadilan negeri. Baca juga Tugas dan Wewenang MA Gaji hakim ANTARA/Hayaturrahmah Majelis hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu 6/10/2021. Besaran gaji hakim diatur dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Dilansir dari 9/7/2022, gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim. Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan gaji pokok pegawai negeri sipil PNS, kecuali hakim di lingkungan peradilan militer. Berikut daftar gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara 1. Golongan III Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp - Rp Baca juga Gaji Hakim Pengadilan 2. Golongan IV Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp - Rp Selain gaji pokok, hakim juga menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, rumah negera, transportasi. jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, dan penghasilan pensiun. Adapun besaran tunjangan hakim di lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer, dapat disimak dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Baca juga Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jabatanadalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan kerja organisasi Negara. Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang CPNS dan PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan - Pengadilan Negeri atau PN merupakan lembaga peradilan di lingkup kabupaten atau kota. Dalam pembentukannya, Pengadilan Negeri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengadilan dibagi menjadi dua jenis, yakni Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat Banding. Sebagai lembaga Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri memiliki sejumlah tugas, fungsi dan wewenang yang harus dan Wewenang Pengadilan Negeri Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama." Baca juga Sistem Hukum dan Peradilan IndonesiaBerdasarkan bunyi UU tersebut, maka tugas dan wewenang Pengadilan Negeri ialah memeriksa, memutus serta menyelesaikan perkara pidana dan perdata untuk rakyat pencari keadilan pada umumnya, kecuali jika UU menentukan hal lainnya. Contoh perkara pidana yang bisa ditangani oleh Pengadilan Negeri ialah kasus perkelahian, pelecehan seksual, pencurian, pelanggaran lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya. Sedangkan contoh perkara perdata yang bisa ditangani oleh Pengadilan Negeri ialah kasus pencemaran nama baik, warisan, sengketa lahan atau tanah, hak asuh anak, dan lain sebagainya. Fungsi Pengadilan Negeri Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri memiliki lima fungsi utama, yakni Fungsi mengadili atau judicial power Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangkan pengadilan tingkat pertama.
WebsiteResmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Jalan Bungur Besar Raya No 24, 26, 28 Kemayoran, Jakarta Pusat Telp. 021-4244440 Fax. 021-4244404 Email: info@pn-jakartapusat.go.id
Jakarta - Mahkamah Konstitusi MK memutuskan Pengadilan Pajak tak lagi berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Kemenkeu pada Kamis, 25 Mei 2023 lalu. Pengadilan tersebut masuk dalam bagian Mahkamah Agung MA selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026. Lantas, sebenarnya apa tugas Pengadilan Pajak? Kewenangan dan Tugas Pengadilan PajakDilansir dari laman resmi Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia Pertapsi, Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa berkaitan dengan pajak. Sebagaimana Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 UU No. Tahun 2002, berikut wewenang dan tugas yang melekat pada institusi Pengadilan pajak memiliki kewenangan bersifat administratif dalam lingkup administrasi Berkewajiban memeriksa dan menetapkan sengketa atas keberatan di tingkat banding, terkecuali apabila ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa pajak yang dimaksud sebagai objek pemeriksaan adalah sengketa dari pemohon banding dalam permohonan Berkompeten untuk memeriksa dan memutuskan permohonan banding atas ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai peraturan Pengadilan pajak bertugas memeriksa dan memutus sengketa gugatan berdasarkan pelaksanaan penagihan Pengadilan pajak berwenang untuk memantau kuasa hukum yang memberi bantuan hukum kepada pihak bersengketa. Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, pengusutan sengketa pajak hanya boleh dilakukan oleh Pengadilan Pajak. Sehingga putusannya tidak dapat digugat ke peradilan umum, peradilan tata usaha negara, maupun badan peradilan lain, kecuali putusan yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, Pengadilan Pajak akan memperoleh pembinaan teknis dari Mahkamah Agung. Sedangkan untuk pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan diserahkan ke Kemenkeu. Meskipun begitu, bimbingan tersebut tidak dapat mengurangi kebebasan hakim untuk memutus sengketa pajak. Selanjutnya Kedudukan pengadilan pajak... 12 Selanjutnya
disesuaikandengan tugas, wewenang dan tanggung jawab kerja yang dibebankan. d. Menunjang terciptanya sistem peradilan pi-dana yang terpadu melalui sinkronisasi per-aturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan wewenang hakim dan aparat penegak hukum lainnya. e. Meningkatkan peran Advokat dan Notaris melalui optimalisasi standar kode etik di
- Lembaga peradilan mempunyai peran penting dalam menegakkan keadilan hukum. Dalam proses penegakan hukum, lembaga peradilan mempunyai mekanisme tertentu yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu yang diatur adalah tingkatan lembaga peradilan serta fungsinya Indonesia, tingkatan lembaga peradilan berjenjang, disesuaikan dengan peran serta fungsinya. Hal itu diatur dalam UU nomor 48 tahun 2009 pasal, 23, 24 dan 26 ayat 1. Menukil penjelasan Tuti Harawati dalam buku Peradilan di Indonesia 201525, adanya perbedaan jenjang peradilan di Indonesia adalah wujud antisipasi putusan yang dilakukan hakim atas putusan tingkatan sebelumnya, agar terhindar dari kesalahan yang berpotensi mencederai keadilan. Hingga kini, Indonesia mengenal tiga tingkatan lembaga peradilan untuk penanganan kasus-kasus pidana maupun perdata. Masing-masing tingkatan lembaga peradilan itu memiliki fungsi ataupun kewenangan yang berbeda dalam penanganan perkara-perkara hukum. Tingkatan Lembaga Peradilan di Indonesia dan Fungsinya Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan XI terbitan Kemendikbud 2017100, tiga tingkatan lembaga peradilan, yakni Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri, Tingkat Kedua di Pengadilan Tinggi, dan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Dengan keberadaan 3 tingkatan itu, proses penanganan perkara hukum tidak didominasi oleh para hakim Pengadilan Negeri PN yang berada di tingkat kota/kabupaten. Pihak-pihak yang berperkara, termasuk jaksa penuntut, dapat mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri jika belum puas. Banding itu dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi yang ada di tingkat provinsi. Apabila putusan Pengadilan Tinggi masih belum memuaskan, pihak-pihak yang berperkara dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mengutip dari situs Legal Smart Channel BPHN, Prof. Sudikno Mertokusumo dalam ulasan bertajuk "Sistem Peradilan di Indonesia" memberi penjelasan, adanya skema pengajuan banding hingga kasasi didasari pemikiran bahwa hakim juga manusia yang tidak selalu cermat, adil, dan bebas dari kesalahan. Maka itu, putusan hakim di peradilan tingkat pertama bisa diperiksa ulang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung. Dalam praktiknya, putusan kasasi bahkan masih bisa diuji lagi di MA, dengan syarat ada penemuan bukti baru novum. Proses ini biasa disebut dengan Peninjauan Kembali. Infografik SC Lembaga Peradilan di Indonesia. ini penjelasan terkait fungsi 3 tingkatan lembaga peradilan di Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan NegeriPengadilan tingkat pertama berfungsi sebagai pemeriksa atas sah atau tidaknya suatu perkara baik pidana maupun perdana. Selain itu, pengadilan tingkat pertama punya otoritas dalam memeriksa serta memutuskan suatu perkara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengadilan Tingkat Kedua Pengadilan TinggiPengadilan tingkat kedua wilayahnya berada di level provinsi. Pengadilan tingkat kedua berfungsi menjadi pimpinan di wilayah hukumnya. Fungsi lainnya, mengawasi, meneliti, menegur, memberi petunjuk, hingga memberi peringatan terkait proses penanganan perkara di Pengadilan kewenangan pengadilan tingkat kedua Pengadilan Tinggi adalah mengadili putusan di Pengadilan Negeri, jika ada pengajuan banding. 3. Mahkamah Agung KasasiPuncak tertinggi dari tingkatan lembaga peradilan di Indonesia ialah Mahkamah Agung MA yang wilayah otoritasnya mencakup level nasional. Dalam sidang kasasi, MA berwenang untuk menguji putusan hakim Pengadilan Tinggi atas suatu perkara. Hakim MA berwenang membatalkan putusan itu, membenarkan, atau malah menguatkan. Majelis Hakim MA bisa mengubah putusan Pengadilan Tinggi jika-Ada kesalahan atau ketidaksesuaian dengan undang-undang. -Batas wewenang lembaga peradilan dilewati-Adanya kesalahan dalam penerapan atau penafsiran ketentuan hukum yang berlaku. - Pendidikan Kontributor SulthoniPenulis SulthoniEditor Addi M Idhom
Adapuntugas kewajiban dan wewenang jaksa diatur dlam Undang-undang Kejaksaan No.16 tahun 2004, yang terbagi menjadi dua bagian, yakni tugas secara umum dan tugas secara khusus. Tugas umum jaska dapat diperinci dari pasal 30 s.d pasal 34. Sedangkan tugas khusus terdapat pada pasal 35 s.d pasal 37. Adapun tugas tersebut adalah:
- Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat kedua atau banding yang mengadili perkara perdata dan perkara pidana, di mana perkara telah diputus sebelumnya oleh pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Wewenang pengadilan tinggi diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 1986 yang telah diubah menjadi UU Nomor 49 Tahun Pokok Pengadilan Tinggi Pasal 51 UU Nomor 49 Tahun 2009 menjabarkan tugas pokok dan kewenangan pengadilan tinggi di Indonesia. Salah satu kewenangan pengadilan tinggi adalah mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding. Selain itu, pengadilan tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di daerah hukumnya. Baca juga Ukraina Tuntut Rusia ke Pengadilan Tinggi PBB atas Kasus Genosida Fungsi Pengadilan Tinggi Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, pengadilan tinggi memiliki sejumlah fungsi, yaitu Fungsi Mengadili atau Judicial Power Fungsi mengadili pengadilan tinggi adalah memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tinggi dalam tingkat banding. Pengadilan tinggi juga dapat mengadili di tingkat pertama dan terakhir dalam "sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di daerah hukumnya". Fungsi Pembinaan Fungsi pembinaan pengadilan tinggi adalah memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada jajaran pengadilan negeri yang berada di wilayah hukumnya. Bimbingan dan petunjuk yang diberikan oleh pengadilan tinggi menyangkut teknik yustisial, administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan Pengawasan Fungsi pengawasan pengadilan tinggi adalah mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera atau sekretaris, panitera pengganti, jurusita atau jurusita pengganti di daerah hukumnya. Selain itu, pengadilan tinggi juga melakukan pengawasan dalam hal fungsi peradilan di tingkat pengadilan negeri agar sistem peradilan dapat diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya. Pengawasan juga dilaksanakan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan dan pembangunan. Baca juga Pengadilan Negeri Tugas, Fungsi dan Wewenangnya Fungsi Administratif Fungsi administratif pengadilan tinggi adalah menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian, serta administrasi lainnya. Fungsi administratif dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan. Fungsi Nasihat Fungsi nasihat yang dijalankan pengadilan tinggi adalah memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta. Keterangan, pertimbangan, dan nasihat yang dapat diberikan oleh pengadilan tinggi adalah hal yang berkenaan dengan hukum mengenai suatu kasus tertentu. Akan tetapi, tidak terdapat hubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa oleh pengadilan tinggi. Referensi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Sulistiyono, Adi dan Isharyanto. 2018. Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Jakarta Prenada Media Group Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. PeradilanMiliter terbagi dalam 4 macam yaitu: (1) pengadilan militer untuk tingkat kapten kebawah (2) pengadilan militer tinggi untuk tingkat mayor ke atas (3) pengadilan militer utama untuk bnding dari pengadilan Militer Tinggi (4) pengadilan militer pertempuran khusus medan pertempuran. Peradilan Militer. Jakarta - Tugas dan wewenang hakim diatur sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang kekuasaan kehakiman. Hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang berada pada lembaga mengetahui lebih lanjut tentang tugas dan wewenang hakim, simak penjelasannya berikut Hakim dan Dasar HukumPengertian, tugas dan fungsi hakim termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 1 disebutkan penjelasan tentang jenis-jenis hakim dan pengertian hakim sebagai berikut. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung. Tugas dan fungsi Hakim Agung adalah memiliki Ketua Mahkamah Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam dan Wewenang Hakim Pengertian dan Syarat-syaratnya Foto detikcom/Ari SaputraSebagai pelaku yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, seperti dalam Pasal 1 butir 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP disebutkan, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Di mana tugas dan wewenang hakim adalah untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang menjalankan tugas dan wewenang hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara, susuran majelis hakim sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang hakim yaitu seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Dan dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan Menjadi HakimTentang pengertian, tugas dan wewenang hakim sudah diketahui. Selanjutnya perlu diketahui pula tentang syarat-syarat untuk menjadi hakim. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan ini syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilanWarga negara Indonesia WNIBertakwa kepada Tuhan Yang Maha EsaSetia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945Sarjana hukumLulus pendidikan hakimMampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajibanBerwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercelaBerusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahunTidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum untuk diangkat menjadi hakim ketua atau wakil ketua pengadilan negeri, harus memiliki pengalaman paling singkat 7 tahun sebagai hakim pengadilan penjelasan tentang pengertian, tugas dan wewenang hakim, serta syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi hakim juga 'Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo'[GambasVideo 20detik] wia/imk
Hakim Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan
Daftar isi1 4 Apa saja tugas dan kewenangan Pengadilan Negeri?2 Sebutkan apa saja wewenang hakim?3 3 Apa tugas dan fungsi lembaga peradilan?4 Apa wewenang hakim brainly?5 Apa wewenang hakim sebagai pelaksana? Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama Pasal 50 UU Tahun 1986 Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta Pasal 52 … Sebutkan apa saja wewenang hakim? Wewenang hakim peradilan Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah. 3 Apa tugas dan fungsi lembaga peradilan? Sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair. Peradilan Agama juga adalah salah satu diantara 3 Peradilan Khusus di Indonesia. Apa saja tugas panitera Pengganti? Uraian Tugas Panitera Pengganti Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, dan mencatat jalannya persidangan , membuat berita acara, mengetik konsep putusan dan menandatangani berita acara dan putusan. Melaporkan kegiatan persidangan kepada panitera muda yang bersangkutan secara tepat dan cermat. Apa fungsi dan tugas hakim? a. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Apa wewenang hakim brainly? Jawaban Tugas utama Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. wewenangny adalah Menyelenggarakan perkaura mulai dari menerima, memeriksa sampai dengan mengadili perkara yang masuk di Pengadilan. Apa wewenang hakim sebagai pelaksana? 2. Hakim sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang mempunyai tugas untuk memutus suatu perkara dengan memberikan rasa keadilan memiliki beberapa bentuk pertanggungjawaban dalam mengadili suatu perkara yaitu tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, tanggung jawab pada bangsa dan negara, tanggung jawab kepada diri …

2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan

Kantor Pengadilan Negeri, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya bisa Anda temui di setiap kota atau kabupaten. PN atau Pengadilan Negeri merupakan lembaga pengadilan tingkat satu atau tingkat pertama. Pengadilan Negeri akan memeriksa sampai menyelesaikan perkara pidana maupun perdata. Jadi kasus-kasus yang terjadi di kalangan masyarakat biasanya diselesaikan di pengadilan negeri tingkat pertama masing-masing wilayah. Pengadilan Negeri memiliki klasifikasi-klasifikasi, yaitu Pengadilan Negeri kelas I A khusus, Pengadilan Negeri kelas I A, Pengadilan Negeri Kelas I B, serta Pengadilan Negeri Kelas II. Pengadilan Negeri kelas I berada di ibu kota provinsi sedangkan pengadilan Negeri kelas II berada di ibu kota kabupaten serta kota. Keberadaan Pengadilan Negeri bergantung dari jumlah dan kepadatan penduduk, kondisi sosial ekonomi serta kondisi transportasi dan komunikasi. Untuk awal penyelesaian kasus perkara dapat dilakukan di Pengadilan Negeri tingkat pertama. Untuk naik kelas banding, bisa diajukan bila diajukan permohonan kepada MA serta sudah dinilai dan direkomendasikan layak banding. Berikut penjelasan Kantor Pengadilan Negeri, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya. Definisi Kantor Pengadilan Negeri Kantor Pengadilan Negeri merupakan lembaga peradilan di Peradilan Umum di setiap kota kabupaten maupun kota. Lembaga Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat satu sehingga berwenang mengadili perkara di tingkat kabupaten maupun kota setempat. Kasus perkara yang diadili oleh Pengadilan Negeri secara umum berupa perkara pidana maupun perkara perdata bagi warga negara yang menuntut keadilan pada umumnya. Pengadilan Negeri terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Majelis Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera, Juru Sita serta Sub Bagian. Ketua bertugas untuk membagi tugas hakim serta berkas yang terkait. Majelis hakim berwenang dalam melaksanakan kehakiman di wilayah hukumnya. Panitera memiliki tugas dalam menyiapkan administrasi serta membantu hakim saat persidangan. Sekretaris bersama Kepala Sub bagian menjalankan fungsi administrasi. Tugas dan Wewenang Kantor Pengadilan Negeri Sebagai Kantor Pengadilan Negeri, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya secara umum adalah memeriksa, memutus serta menyelesaikan perkara sengketa pada tingkat satu. Fungsi umum tersebut kemudian dapat dibagi dalam beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut diantaranya fungsi mengadili, fungsi pengelolaan kekayaan negara, fungsi penyampaian laporan evaluasi dan pertimbangan, fungsi administrasi serta fungsi pembinaan. Fungsi mengadili terkait memeriksa hingga mengadili di wilayahnya hukum tersebut. Fungsi pengelolaan barang terkait dengan kekayaan negara yang merupakan tanggung jawab dari pengadilan negeri. Fungsi pengawasan internal berupa mengawasi tugas internal. Sedangkan fungsi pembinaan berkaitan dengan memberi pengarahan maupun petunjuk mengenai teknik administrasi kepada pegawai internal pengadilan maupun kepada masyarakat. Dokumen yang Diterbitkan Kantor Pengadilan Negeri Kantor Pengadilan Negeri, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya tidak menerbitkan dokumen yang dipergunakan oleh warga negara pada umumnya. Mereka menjalankan Wewenang dan Dokumen Apa Saja yang Diterbitkannya berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki, yaitu memeriksa dan memutus perkara pidana maupun perdata. Dokumen-dokumen yang diterbitkan PN terkait hasil peradilan perdata maupun pidana. Dokumen pengadilan perdata khusus, perdata, pidana khusus, kejahatan keamanan negara maupun pidana umum bisa diakses oleh masyarakat. Karena Pengadilan Negeri berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dokumen-dokumen tersebut dikumpulkan dalam direktori MA. Dokumen-dokumen tersebut bisa diakses di laman website resmi Mahkamah Agung maupun laman website resmi Pengadilan Negeri setempat. Dengan adanya Pengadilan Negeri yang tersebar di wilayah-wilayah negara Indonesia, maka masyarakat bisa menuntut keadilan apabila terjadi permasalahan hukum. Proses pengadilan dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang berlaku. Informasi tersebut bisa diakses di laman masing-masing Pengadilan Negeri. Bila Anda hendak mengadukan perkara untuk diselesaikan secara hukum, dengan memperhatikan Kantor Pengadilan Negeri, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya. Jasa Legalisasi-Leges-Atestasi-Pengesahan-StempelDokumen Asli dan Terjemahan di Kantor Notaris, Kementerian Hukum dan HAM – Kemenhumham Kehakiman, Kementerian Luar Negeri Kemenlu, Kementerian Agama Kemenag, Kantor Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama KUA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan DIKTI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, Kementerian Inggris, BKPM, Kedutaan Besar di Jakarta, Kedutaan Besar China RRC, Perancis, Belanda, Taiwan, Turki, Italia, India, Korea, Jepang, Vietnam, Thailand, Swedia, Polandia, Rusia, Jerman, Spanyol, Philipina, Singapura, Malasyia, Uni Emirat Arab-UEA-PEA, Dubai, Qatar, Kuwait, Sudan, Mesir, Palestina, Arab Saudi, Aljazair, Tunisia, Suriah, Yaman .
  • x94sqb2gp0.pages.dev/293
  • x94sqb2gp0.pages.dev/424
  • x94sqb2gp0.pages.dev/294
  • x94sqb2gp0.pages.dev/147
  • x94sqb2gp0.pages.dev/215
  • x94sqb2gp0.pages.dev/417
  • x94sqb2gp0.pages.dev/393
  • x94sqb2gp0.pages.dev/283
  • apa tugas dan wewenang pengadilan negeri